Selasa, 23 Desember 2008

Bughot dan Dalil-dalil tentang...

Bughat
atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.

Pencurian
Mengambil sebagian dan membuang bagian lainnya, adalah sikap yang tercela dalam pandangan Islam (al-Baqoroh : 85).

Dalam waktu yang sama, Allah swt melarang hambanya memakan harta/hak orang lain secara tidak sah, apakah melalui pencurian, copet, rampok, pemerasan, pemaksaan dan bentuk-bentuk lainnya. Dalam kaitan ini, Allah swt berfirman dalam al-Qur`an:"Dan janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan cara yang batil". (al-Baqoroh 188, dan An-Nisa`: 29).

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah: 38)

Zina
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur: 4)

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur: 2)

Khamar
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Dan hukumnya didapat dari hadits Nabi bahwa Rasulullah SAW., menghukum peminum khamar dengan cambuk sebanyak 40 kali, demikian pula Abu Bakar mencambuk peminum khamar 40 kali, sedangkan Umar mencambuknya 80 kali.

Perampokan
Merampok merupakan kata kerja dari rampok. Merampok merupakan kata aktif. Definisi rampok menurut konotasi penulis adalah mengambil barang milik orang lain. Sedangkan merampok dengan sepengetahuan yang empunya barang. Entah karena tidak berdaya, atau mau cari selamat sehingga merelakan barangnya diambil orang lain.Surat Al-Ankabut 67أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آَمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَكْفُرُونَ (67)“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang bathil dan ingkar kepada nikmat Allah?”


Selasa, 30 September 2008

Jinayat dan do'a

Doa
adalah memohon dengan sepenuh hati kepada Allah dengan mengharap kebaikan yang ada di sisi-Nya agar mengabulkan sesuatu yang kita kehendaki.


Jinayat

JInayat adalah segala macam dan jenis peraturan yang berhubungan dengan tindak kriminal / kriminalitas dalam kehidupan keseharian manusia seperti mencuri, memfitnah, berzina, membunuh, dan lain sebagainya

QISHASH
1. Pengertian Qishash Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
2. Qishash ada 2 macam :
a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

Hukuman ta'zir
adalah hukuman yang bersifat pengajaran terhadap berbagai perbuatan yang tidak dihukum dengan hukuman hudud atau terhadap kejahatan yang sudah pasti ketentuan hukumnya hanya syaratnya tidak cukup (misalnya saksi tidak cukup dsb). Pelaksanaan hukuman takzir ini diserahkan kepada penguasa yang akan menjatuhkan hukuman. dan dalam hal ini hakim atau penguasa memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman takzir kepada pelaku tindak pidana yang hukumannya tidak disebutkan dalam Alquran. pemberian hak ini adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat secara tertib dan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Tindak pidana yang dikenakan hukuman takzir selain tindak pidana yang dihukum dengan hudud, qisas atau diyat, dan kiffarat. Bentuk hukumannya bisa berupa hukuman mati, dera, kurungan, pengasingan, salib, ancaman, denda, dsb.

HUKUMAN DIYAT
1. Hukuman Diyat ialah harta yang wjib dibayar dan diberi oleh penjinayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jinayah yang dilakukan oleh penjinayah ke atas mangsanya.
2. Hukum Diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah dan Rasulnya di dalam Quran dan Hadis sebagai ganti rugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan, atau melukakannya.
3. Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:-
a) Pembunuhan yang serupa dengan sengaja.
b) Pembunuhan yang tersala(tidak sengaja).
c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau ahli waris orang yang dibunuh. Firman Allah Taala:- Maka siapa(pembunuh) yang dapat sebahagian keampunan dari saudaanya (pihak yang terbunuh) maka hendaklah (orang yang mengampunkan itu) mengikut cara yag baik (dalam menuntut ganti nyawa), dan si pembunuh pula hendaklah menunaikan (bayaran ganti nyawa itu) dengan sebaik-baiknya.
Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari tuhan kamu serta satu rahmat kemudahan. sesudah itu sesiapa yang melampaui batas (untuk membalas dendam pula) maka baginya azab yang tidak terperi sakitnya.

Minggu, 10 Agustus 2008

ILMU DLORURIyaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnyaasal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضرcontoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.

Dalil Naqli: Al Maidah 3

3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

ILMU MUHTASAByaitu: ilmu yang sudah baku hukumnyaasal kata: hasabacontoh kasus: qishaash

Dalil naqli: Al anam

Kamis, 31 Juli 2008

Pengertian ushul fiqh dg fiqh

Ushul Fikih
Ilmu Ushul Fikih adalah kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada seseorang ahli fikih mengenai cara-cara menyimpulkan suatu hukum melalui dalil-dalilnya. Ushul fikih menjelaskan dasar hukum syariat kepada taklif-taklif (amalan-amalan) yang bersifat praktis dan membuat metode-metode bagi seseorang mujtahid agar dapat berjalan di jalan yang lurus menuju pengambilan hukum fikih dan menjaganya dari kesalahan dalam pengambilan hukum.Maka objek kajian ushul fikih adalah dalil-dalil dan hukum-hukum umum serta cara-cara pengambilan hukum dari dalil-dalil yang umum tersebut.

Kaidah Fikih
Adapun kaidah fikih adalah kumpulan hukum-hukum yang serupa yang dikembalikan kepada suatu analogi atau kepada suatu batasan hukum fikih yang mengikatnya. Kaidah-kaidah fikih adalah bagian-bagian hukum fikih yang terpencar-pencar yang dikaji oleh seorang ahli fikih lalu memadukan yang berserakan dan mengikat bagian-bagiannya tersebut dengan ikatan yang kuat, yaitu kaidah fikih yang menetapkannya. Kaidah fikih berdasarkan kepada kumpulan di antara masalah-masalah yang serupa dari hukum fikih.Objek kajian ilmu kaidah-kaidah fikih adalah masalah-masalah dan hukum-hukum fikih yang mirip dan hal-hal yang mengikat masing-masing kumpulan hukum yang mirip tersebut dengan qiyas atau batasan fikih itu sendiri, yaitu kaidah. Adapun ushul fikih pengambilan hukum fikih dibangun dari dalil-dalilnya (Taudihul Ahkam, Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam)